Assalamualaikum ...
Sumber: Google image (2020)
Apa yang pertama kali terlintas ketika kamu mendengar kata rumah? Apakah tempat bernanung? tempat berlindung? tempat beristirahat? Masih banyak kata yang dapat mendeskripsikan arti rumah itu sendiri. Menurut Komisi WHO (2001), rumah adalah struktur fisik atau bangunan untuk tempat berlindung, dimana lingkungan berguna untuk kesehaan jasmani dan rohani serta keadaan sosialnya baik untuk kesehatan keluarga dan individu. Rumah dan yang bersih dan nyaman akan membuat penghuninya akan nyaman dan sehat. Tidak hanya kebersihan dan kesehatan rumah kalian saja namun lingkungan sekitar pun sama pentingnya. Pembahasan sanitasi tidak akan pernah ada habisnya. Dalam lingkungan perumahan maupun pemukiman juga dinilai status kesehatannya. Adapun perumahan atau pemukiman yang layak dan sehat tidak terlepas dari ketersediaan sarana dan prasarana seperti penyediaan air bersih, sanitasi pembuangan sampah, transportasi dan tersedianya pelayanan sosial (Krieger et al 2002).
Aspek dan kriteria penilaian dari perumahan atau pemukiman berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Salah satu perumahan yang dilakukan penilaian adalah Perumahan yang terletak di Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Cara formulasi penilaian (skor) ditentukan sesuai dengan Permen PUPR No 2 Tahun 2016 yang mana dinilai per kriteria yang ada. Untuk kondisi 25%-50% kondisi kriteria tersebut adalah adalah buruk maka diberi skor 1, kondisi 51%-75% kondisi kriteria buruk diberi skor 3 dan skor terbesar adalah 5 untuk kondisi kriteria 76%-100% buruk. Terdapat 19 kriteria yang mana hasil akhir nantinya akan dikali dengan 5. Semakin kecil total skor maka kondisi perumahan/pemukiman tersebut semakin baik.
Alasan mengapa kualitas drainase, kondisi pengelolaan sampah dan kondisi proteksi kebakaran diberi skor 3 dan 5 karena kondisi drainase yang masih beralaskan tanah yang seharusnya dicor atau diberi semen dahulu untuk menghindari dan meminimalisasi kontaminan yang terserap ke dalam tanah yang nantinya akan mengurangi kualitas air tanahna itu sendiri. Pengelolaan sampah belum dilakukan pemilahan antara sampah organik dan non organik, begitu pun tidak dilakukannya 3R untuk memanfaatkan kembali sehingga tidak langsung terbuang begitu saja. Proteksi kebakaran belum disediakan di dalam area perumahan walaupun memang akses dari pemda yang terdapat petugas pemadam kebakaran cukup mudah. Skor akhir dari perumahan tersebut adalah = (14x1)+(3x3)+(2x5) = 14+9+10 = 33 yang mana masuk dalam kategori kumuh ringan. Adapun skala prioritas penanganan yaitu 6 yang mana termasuk klasifikasi C3 dengan kondisi kekumuhan ringan, legalitas lahan adalah legal dan pertimbangan lain antara 6-10.
Status atau syarat kesehatan di perumahan/pemukiman ini adalah untuk menghindari atau mengurangi faktor resiko sumber penularan beberapa jenis penyakit, seperti
diare, ISPA, malaria, TB paru, demam berdarah dan lain-lain. Maka dari itu semua kriteria dan aspek sangat penting untuk mewujudkan kualitas perumahan/pemukiman yang baik. Pembentukan kebiasaan yang hidup yang sehat seperti selalu membuang sampah di tempat sampah, selalu membersihkan rumah, kamar mandi halaman rumah, selokan dan area sekitar harus ditanamkan oleh setiap keluarga di masing-masing rumah.
Nama : Mella Rasyida Halim
Kelas : A2
Prodi : Teknik dan Manajemen Lingkungan
Komentar
Posting Komentar